Update24News.id, Batubara
Satuan Reserse Narkoba polres batu bara berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari jalan umum Titi besi, Desa Sintang, Kecamatan Nibung Hangus, kabupaten batubara.
Kedua tersangka yakni wanita berinisial F (18) warga desa Lima Laras, kecamatan Nibung Hangus dan AK(30) warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, kecamatan tanjung tiram, kabupaten batubara.
Informasi dihimpun, Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan 1 unit handphone merk Realme warna biru serta 1 unit handphone merk Realme warna hitam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui Kasi humas AKP A. H Sagala Senin (14/04/2025) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Sagala membenarkan.
Penangkapan kedua tersangka sambung Sagala, dilakukan pada Senin 07 April 2025 sekira pukul 23.15 WIB yang berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya.
”Setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, Sekira pukul 23.15 WIB Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 2 (dua) Orang tersebut diatas, dan ditemukan barang bukti narkotika shabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual, ” ungkap Sagala mengakhiri.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Fdhlm/Rev/Red)




