PADANG, Update24News.id – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengaktifkan kembali PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) menuai sorotan. Forum Pemuda Sumbar (FPS) mempertanyakan langkah tersebut karena masih terdapat sejumlah persoalan terkait pengelolaan perusahaan dan status aset Pemprov Sumbar berupa lahan seluas 108 hektare.

Direktur Eksekutif FPS, Dr. Muhammad Jamil, mengatakan pihaknya meminta Pemprov Sumbar membuka secara transparan seluruh riwayat kerja sama PT ARP, termasuk tindak lanjut proses hukum yang pernah dilakukan pada 2023.

“Kami bersuara bukan sekadar berkoar tanpa data. Kami mengikuti persoalan PT ARP dan memiliki data terkait perjalanan kerja sama tersebut. Ada sejumlah kejanggalan sejak perjanjian bisnis PT ARP dengan Pemprov Sumbar pada 1994,” ujar Jamil, Minggu (6/9/2026).

Menurut Jamil, persoalan bermula ketika Pemprov Sumbar pada era Gubernur Hasan Basri Durin (alm) menjalin kerja sama dengan pihak pengusaha untuk mendirikan PT ARP pada 1994.

Sebagai dasar penyertaan modal daerah, Pemprov Sumbar kemudian menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga sebagai pendiri PT ARP.

Dalam perda tersebut, penyertaan modal Pemprov Sumbar disebut berupa lahan seluas 108 hektare dengan nilai saat itu sekitar Rp3 miliar. Perjanjian juga mengatur pembagian hasil yang besarannya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, FPS mempertanyakan perjalanan aset tersebut setelah diserahkan kepada PT ARP.

Jamil menyebut lahan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada pihak lain, yakni PT Padang Industri Park (PIP). Selanjutnya, menurut dia, lahan tersebut dipecah untuk sejumlah perusahaan hingga terbit delapan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1998.

“Jadi alurnya, Pemprov memberikan lahan kepada PT ARP, kemudian lahan tersebut diberikan lagi kepada PT PIP. Setelah itu PT PIP memecah lahan tersebut untuk delapan perusahaan lain dan terbitlah HGU pada 1998,” jelasnya.

Persoalkan Deviden dan Transparansi

FPS juga mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima Pemprov Sumbar dari pemanfaatan aset tersebut.

Jamil mengatakan, selama lahan digunakan untuk kegiatan bisnis, Pemprov Sumbar disebut tidak menerima deviden sebagaimana yang seharusnya menjadi bagian dari kerja sama.

Persoalan tersebut, lanjutnya, pernah menjadi perhatian DPRD Sumbar pada 2014. PT ARP kemudian dibekukan.

Pada periode tersebut, PT PIP disebut sempat memberikan deviden sekitar Rp1,4 miliar kepada Pemprov Sumbar. Namun, pembayaran tersebut ditolak karena sumber dana dinilai tidak jelas.

“Ini menunjukkan persoalan pembukuan dan transparansi PT ARP kepada Pemprov Sumbar perlu dipertanyakan sejak 1995,” kata Jamil.

Ada Proses Hukum pada 2023

Sorotan FPS semakin menguat karena pada 2023 Pemprov Sumbar pernah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap PT ARP ke Pengadilan Negeri Padang, tertanggal 6 Oktober 2023.

Menurut Jamil, dalam proses tersebut pihak ARP disebut tidak memenuhi persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.

Pengadilan kemudian menetapkan BPKP sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dengan menunjuk tiga orang ahli untuk memeriksa dokumen serta kekayaan PT ARP.

Namun, FPS mempertanyakan apakah putusan tersebut telah benar-benar dilaksanakan dan apa hasil pemeriksaannya.

“Setelah ada penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Padang, tidak ada kejelasan apakah keputusan tersebut sudah dilaksanakan atau belum. Tetapi tiba-tiba pada 2026 gubernur bersama pemegang saham PT ARP duduk bersama untuk membahas reaktivasi. Ini yang membuat kami harus bersuara,” tegas Jamil.

FPS Minta Pemprov Buka Hasil Pemeriksaan

FPS meminta Pemprov Sumbar tidak terburu-buru menghidupkan kembali PT ARP sebelum seluruh persoalan lama dinyatakan selesai dan status aset daerah dipastikan secara terang.

Jamil mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan sebagaimana proses hukum 2023 telah ditindaklanjuti, termasuk kejelasan dokumen perusahaan, kekayaan PT ARP, aliran manfaat ekonomi, serta status lahan 108 hektare yang awalnya merupakan penyertaan modal daerah.

“Pemprov Sumbar harus transparan. Tahun 2023 Pemprov mengajukan permohonan pemeriksaan PT ARP, tetapi pada 2026 muncul langkah untuk reaktivasi. Apakah keputusan PN Padang tahun 2023 sudah ditindaklanjuti? Apakah persoalan selama ini sudah selesai?” ujarnya.

Menurut FPS, pertanyaan tersebut penting karena lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal PT ARP merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini bukan semata persoalan mengaktifkan kembali sebuah perusahaan. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana posisi aset daerah, bagaimana riwayat pengelolaannya, apa hasil pemeriksaan hukum sebelumnya, dan apa manfaat yang sudah diterima Pemprov Sumbar,” pungkas Jamil.