PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerentanan pekerja migran Indonesia menjadi perhatian serius dalam Sharing Meeting bertema “Gereja dan Pekerja Migran” yang digelar Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Gedung GKPS Paniel, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Pematangsiantar, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur gereja, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendamping dan mitra terkait untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Wakil Sekretaris Umum PGI Pdt. Lenta Enni Simbolon, Ephorus GKPS Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc., Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Seriulina Tarigan, perwakilan Polda Sumatera Utara melalui Kasubdit III Ditres PPA/PPO AKBP Deddi Zunaedi H, SE, Kanit PPA Polres Pematangsiantar IPDA Danu Siregar, Kadisnaker Kota Pematangsiantar Robert Samosir, serta perwakilan sinode gereja, UEM Regional Asia, LBH Zatun GKPS, WCC GBKP dan organisasi mitra perempuan.
Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt. Lenta Enni Simbolon, menegaskan persoalan pekerja migran bukan semata persoalan ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut hak asasi manusia dan martabat manusia.
Menurutnya, keputusan masyarakat bekerja ke luar negeri umumnya dilandasi keinginan memperbaiki kesejahteraan keluarga. Namun, minimnya informasi mengenai pekerjaan, perusahaan penempatan, dokumen perjalanan dan hak-hak pekerja dapat membuka celah terjadinya penipuan dan eksploitasi.
Kondisi tersebut bahkan dapat berujung pada kekerasan, perlakuan tidak manusiawi hingga perdagangan orang.
“Gereja dipanggil untuk hadir, bukan hanya sebagai penghibur, tetapi sebagai suara kenabian yang membela hak-hak mereka yang tertindas,” tegas Lenta.
Karena itu, gereja didorong tidak menunggu persoalan terjadi. Edukasi mengenai migrasi aman, pendampingan, advokasi serta pembangunan jejaring perlindungan dinilai harus dilakukan sejak sebelum seseorang berangkat ke luar negeri.
PGI sendiri menempatkan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu perhatian pelayanan dalam lima tahun ke depan. Perlindungan pekerja migran dan pencegahan TPPO menjadi bagian dari upaya gereja memperjuangkan keadilan dan martabat manusia.
GKPS Dorong Gereja Jemput Bola
Ephorus GKPS Pdt. John Christian Saragih mengatakan gereja memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan jemaat dan masyarakat.
Menurutnya, gereja harus memberikan pemahaman sebelum jemaat mengambil keputusan bekerja ke luar negeri.
“Gereja tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga harus memberikan edukasi, membangun kesadaran, melakukan pencegahan, dan memberikan perlindungan,” tegas John.
Ia mendorong pendekatan jemput bola, termasuk meningkatkan pemahaman para pendeta mengenai persoalan pekerja migran sehingga informasi tentang peluang, prosedur, sekaligus risiko bekerja di luar negeri dapat disampaikan kepada jemaat, khususnya generasi muda.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai penting untuk membangun jejaring pelayanan lintas wilayah. Dengan jejaring tersebut, gereja dapat membantu jemaat yang mengalami persoalan ketika berada di daerah lain maupun di luar negeri.
GKPS, kata John, sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada pemuda mengenai dunia kerja, termasuk mengenalkan kondisi lapangan pekerjaan di kawasan industri Batam dan sejumlah daerah di Pulau Jawa.
“Kami berharap gereja semakin mampu hadir untuk mencerahkan, mengajarkan, melindungi, dan memperjuangkan martabat manusia serta menolak segala bentuk eksploitasi,” katanya.
Disnaker Ingatkan Warga Jangan Tertipu Lowongan Kerja Ilegal
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Samosir mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas perusahaan maupun lembaga penempatan.
Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja migran membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, imigrasi hingga lembaga penempatan dan pelatihan kerja.
“Kita harus memastikan apakah perusahaan atau lembaga penempatan tersebut benar-benar resmi dan legal,” ujarnya.
Robert juga mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat berangkat ke luar negeri dengan alasan tertentu, tetapi kemudian bekerja tanpa dokumen dan visa kerja yang sesuai. Hal seperti ini harus kita waspadai bersama,” katanya.
Menurutnya, status keberangkatan dan aktivitas seseorang di negara tujuan harus sesuai dengan dokumen serta ketentuan keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat meningkatkan kerentanan pekerja terhadap persoalan hukum maupun eksploitasi.
Baru 15 Pekerja Migran Tercatat
Robert mengungkapkan, berdasarkan data sementara Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, baru sekitar 15 pekerja asal Pematangsiantar yang tercatat atau dilaporkan bekerja di luar negeri.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring masuknya laporan maupun pembaruan data.
PGI-Gereja-Pemerintah Perkuat Kolaborasi
Sharing Meeting ini juga menjadi bagian dari implementasi kolaborasi PGI dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Pdt. Lenta menyebut PGI telah memiliki nota kesepahaman dengan KP2MI. Kegiatan di Pematangsiantar menjadi salah satu langkah awal implementasi kerja sama tersebut.
“Program ini adalah program kolaborasi pertama. Pada tanggal 17 September akan ada program kolaborasi kedua dan tentu akan ada program-program lainnya di masa depan,” ujarnya.
Dalam sesi panel, peserta mendapatkan pemaparan dari berbagai perspektif. Pdt. Lenta membawakan materi Isu Migran dan TPPO dari Perspektif Teologi secara daring. Sementara Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI Seriulina Tarigan membahas peran kementerian dalam perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran.
Perwakilan Polda Sumatera Utara kemudian memaparkan aspek penegakan hukum terhadap pelaku TPPO serta persoalan migrasi ilegal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemetaan pengalaman peserta mengenai persoalan pekerja migran dan TPPO, termasuk harapan serta kekhawatiran yang ditemukan di lapangan.
PGI berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan strategi bersama, rekomendasi konkret dan jejaring lintas gereja maupun organisasi.
Pesan utama yang mengemuka jelas, gereja tidak boleh hanya menjadi tempat korban mencari pertolongan setelah terjebak. Gereja harus hadir lebih awal mengedukasi, mencegah, mendampingi dan melindungi sebelum masyarakat jatuh ke dalam jerat TPPO.(Red)




