PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2026 pukul 14.22 WIB.
Dalam laporannya, Sakti Sihombing menduga dirinya menjadi korban penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP. Dugaan penghinaan tersebut disebut dilakukan melalui unggahan di akun Facebook milik terlapor.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelapor di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Sakti, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, mengaku mengetahui unggahan tersebut saat membuka akun Facebook miliknya. Dalam unggahan yang diduga dibuat oleh NS, disebutkan nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L. Simanjuntak, dan AR. Pasaribu.
Menurut Sakti, isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya. Sebelum menempuh jalur hukum, ia mengaku telah melayangkan somasi kepada NS pada 14 Juni 2026 dengan harapan adanya klarifikasi. Namun, somasi tersebut, menurutnya, tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak memperoleh respons, Sakti akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Pematangsiantar.
“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali ke mana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih, saat mendatangi Polres Pematangsiantar, Rabu (15/7/2026).
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu sore.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, pelapor memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
“Prosesnya lanjut dan nantinya akan kita gelar perkara,” katanya.
Sementara itu, NS saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang patut dihargai.
Di sisi lain, NS menegaskan dirinya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menyebut unggahan di akun Facebook pribadinya merupakan bentuk teguran terbuka dan tidak dimaksudkan untuk menghina pihak mana pun.
NS juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi pihak berwenang dengan maksud membuat laporan balik. Namun, sebelum laporan tersebut diproses, ia meminta agar dilakukan mediasi di lingkungan gereja guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya mediasi tersebut, menurutnya, belum membuahkan hasil karena pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum.
“Saya menghargai laporan yang dibuat. Itu hak hukumnya. Saya juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan pembelaan saya di hadapan hukum,” ujar NS.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TIM)





