Pematangsiantar|Update24News.id – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku, Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 21.10 WIB.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), warga Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar; VJS (19), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; VD (24), warga Desa Rukun Mulyo, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun; PARH (19), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; serta YS (27), warga Jalan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EKGL saat berada di pinggir Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan EKGL, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kacang atom yang berisi tiga butir pil ekstasi warna kuning dan dua butir pil ekstasi warna biru yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
Saat diinterogasi, EKGL mengaku memperoleh lima butir ekstasi tersebut dari VJS alias V. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari VJS, polisi menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam.
Kepada petugas, VJS mengaku mendapatkan ekstasi dari VD dan PARH. Tidak lama berselang, Tim Opsnal kembali bergerak dan menangkap keduanya di Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari VD, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum dan diletakkan di atas kanopi teras rumah. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Realme warna biru.
Sementara dari PARH, petugas menyita satu unit handphone Realme warna biru.
Pengembangan terus dilakukan setelah VD mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari YS. Tim kemudian berhasil menangkap YS di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu dari kantong celana depan sebelah kanan milik YS. Petugas juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru.
YS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial BS yang disebut berdomisili di Percut, Kota Medan. Namun hingga kini BS belum berhasil dihubungi.
Selanjutnya, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari kelima pelaku disita barang bukti lima butir ekstasi warna kuning dan empat butir ekstasi warna biru. Saat ini kelimanya sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.




