Pematangsiantar | Update24News.id – Praktik pemberian Surat Peringatan (SP) secara beruntun oleh PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) terhadap karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi, kini menuai kecaman keras. Penasihat hukum menilai, pola tersebut bukan lagi sekadar penegakan disiplin, melainkan telah mengarah pada dugaan tekanan terstruktur terhadap pekerja.
Perusahaan diketahui menerbitkan SP I pada 27 April 2026 dan langsung disusul SP II sehari kemudian, 28 April 2026, dengan dalih karyawan tidak menjalankan perintah atasan. Namun, kecepatan dan pola beruntun ini justru memunculkan tanda tanya besar.
Mindo Nainggolan selaku penasihat hukum menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menekan pekerja.
“Ini bukan lagi soal pembinaan atau kedisiplinan. Ini pola yang terkesan dipaksakan dan terstruktur, seolah-olah ada skenario untuk mempercepat eskalasi sanksi terhadap pekerja,” tegasnya saat ditemui di Siantar Kuphie Pujasera, Rabu (29/04/2026).
Ia menegaskan, dalam kerangka Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemberian SP seharusnya dilakukan secara berjenjang dengan jeda waktu yang wajar, bahkan umumnya berlaku hingga 6 bulan. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi pekerja untuk memperbaiki diri, bukan menjadi alat legitimasi untuk menyingkirkan pekerja secara cepat.
“Kalau SP I langsung lompat ke SP II dalam hitungan hari, di mana letak ruang evaluasi? Di mana kesempatan pekerja untuk membela diri? Ini patut diduga kuat sebagai bentuk manipulasi prosedur,” ujarnya.
Mindo bahkan menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan hubungan industrial dan mencederai perlindungan hak pekerja.
“Ini sudah masuk kategori penekanan. Bukan lagi administratif, tapi mengarah pada tekanan sistematis yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja secara tidak adil,” tambahnya.
Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum, termasuk pelaporan ke instansi ketenagakerjaan hingga upaya litigasi, tengah disiapkan.
“Kami akan lawan jika ada indikasi pelanggaran hak pekerja. Negara punya aturan, dan itu tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius tersebut.




