Medan |Update24News.id Sidang praperadilan kasus wartawan korban pencurian yang justru berujung dipenjara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 itu berlangsung cukup tegang saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polrestabes Medan.
Saksi bernama Putri Mutiara menjadi sorotan dalam persidangan tersebut. Setelah disumpah di hadapan majelis hakim, ia diminta memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta. Hakim bahkan secara tegas mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat diancam pidana hingga tujuh tahun penjara.
Ketegangan mulai terasa ketika majelis hakim menanyakan soal waktu kejadian. Putri Mutiara beberapa kali mengaku lupa, sehingga membuat hakim terlihat kesal.
“Banyak kali alasanmu,” tegur hakim di ruang sidang.
Karena dinilai tidak konsisten, sidang sempat diskors beberapa menit. Putri Mutiara diminta mengambil telepon genggamnya guna memastikan waktu dan tanggal kejadian yang dimaksud dalam keterangannya.
Usai sidang dilanjutkan, Putri Mutiara menjelaskan dirinya bekerja di toko ponsel yang sebelumnya menjadi korban pencurian oleh Glend Dito Ompusunggu. Ia mengaku diminta oleh Persadaan Putra Sembiring untuk memancing pelaku agar mau bertemu.
Menurut pengakuannya, ia kemudian bertemu dengan Glend Dito Ompusunggu di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Sesampainya di lokasi, ia menghubungi Persadaan Putra untuk datang ke kamar nomor 22 Hotel Kristal.
Namun suasana sidang kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon memutar video penangkapan kedua terduga pelaku pencurian tersebut di hadapan majelis hakim.
Dalam video itu, tidak terlihat adanya tindakan pemukulan yang dilakukan Persadaan Putra Sembiring terhadap pelaku. Bahkan, pelapor yang tampak mengenakan jaket ojek online juga tidak terlihat memukul maupun memegang pelaku saat berada di kamar hotel.
Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan Putri Mutiara di persidangan. Ia sebelumnya menyebut adanya kekerasan hingga kepala bocor dan darah berceceran di lantai. Namun dalam rekaman video yang diputar di persidangan, tidak tampak adanya darah, termasuk di pakaian pelaku.
Saat video diputar, Putri Mutiara terlihat beberapa kali terdiam. Wajahnya pun tampak pucat ketika majelis hakim dan kuasa hukum terus menyoroti perbedaan antara keterangannya dengan fakta visual di video.
Meski demikian, Putri Mutiara tetap bersikeras mengaku melihat adanya pemukulan terhadap pelaku.
Tak hanya itu, kuasa hukum pemohon juga menilai keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan terlalu menyudutkan klien mereka dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini sendiri menyita perhatian karena Persadaan Putra Sembiring yang awalnya merupakan korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa anggota keluarganya.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan untuk menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring, Leo Sembiring, dan pihak terkait lainnya.
Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan bahwa klien mereka sejak awal adalah korban pencurian yang telah membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
“Klien kami kehilangan isi brankas akibat pencurian. Saat pelaku diketahui berada di Hotel Kristal, justru korban dan keluarganya yang diminta membantu menangkap pelaku. Tapi sekarang malah klien kami yang dipenjara dan dijadikan DPO,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Mereka berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga Persadaan Putra Sembiring kini hanya berharap satu hal: keadilan benar-benar ditegakkan.




