Update24News.id, SIMALUNGUN – Polres Simalungun terus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polres Simalungun kembali berhasil membongkar Jaringan Narkoba yang dikendalikan Warga Binaan Lapas Langkat berinisial Pian. Dua pengedar narkoba yang dikendalikan Pian itu ditangkap dari sebuah rumah di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi peredaran Narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Simalungun penyelidikan. Dan pada tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 20:00 wib, dilakukan penggrebekan rumah yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba itu.
Dari penggrebekan itu, Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Hari Asmana Siregar (39) dan Janu Pratama (26) beserta barang bukti Sabu seberat 33,84 gram sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku diantaranya, Narkoba dengan total 33,84 gram, 2 buah HP Android jenis Oppo dan Vivo, satu ball Plastik Klip,satu buah timbangan digital dan satu buah sekop terbuat dari pipet serta satu buah dompet berwarna hitam.
Kepada petugas, Kedua pelaku Mengaku bahwa seluruh barang bukti merupakan milik mereka yang diperoleh dari Seorang berinisial Pian yang saat ini masih mendekam di lapas Langkat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB, dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah.
“Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program Presiden Prabowo dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Henry dengan penuh semangat.
“Dalam mendukung visi Presiden Prabowo untuk Indonesia yang bebas narkoba, sambungnya, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Yang pertama adalah Janu Pratama, laki-laki berusia 26 tahun, beragama Islam, berprofesi wiraswasta. Kedua adalah Hari Asmana Siregar, laki-laki berusia 39 tahun, beragama Islam, juga berprofesi wiraswasta. Keduanya beralamat di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba merinci identitas kedua tersangka.
AKP Henry menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam program pemberantasan narkoba.
“Pada Sabtu, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Henry.
Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi pelaku yang berusaha menghilangkan barang bukti. “Selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Janu Pratama yang sempat dibuang di lantai dapur, sementara dari Hari Asmana Siregar ditemukan narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya,” ungkap AKP Henry.
AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen mendukung program nasional.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres, kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan akan memproses ke JPU. Yang terpenting, kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba,” ucap AKP Henry menutup keterangan.(Red/Ril)




