TAPANULI TENGAH |Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (35) pada Kamis (07/05/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga awalnya berniat melakukan pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu.
Namun setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sedang tertidur bersama saudara-saudaranya di ruang tamu.
“Tersangka kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan yang tidak pantas. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka diduga membekap mulut korban serta mengancam korban menggunakan benda tajam,” ujar Iptu Dian Agustian.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak hingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang berada di lokasi. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela rumah yang sebelumnya telah dirusak.
Beberapa jam setelah kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lainnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka WS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah




