BATU BARA |Update24News.id – Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus narkotika dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Senin (13/04/2026).
Pengungkapan kasus besar tersebut bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi adanya transaksi narkotika di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan atas arahan Kasat Narkoba. Polisi kemudian membuntuti satu unit mobil minibus Toyota Agya BK 1180 VA yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Amplas, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua tersangka berinisial AW dan MJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Refina Chinese Tea dengan total berat mencapai 2.119 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas ransel hitam yang diletakkan di bagian pijakan kaki kursi belakang pengemudi.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone, satu tas ransel merek Polo, satu unit mobil Toyota Agya, satu lembar STNK, serta satu plastik hitam berlapis lakban cokelat.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus lain sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.




