Update24News.id, Batu Bara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni JM (53), Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35) pelaksana kegiatan Bimtek, serta RH (38), pihak yang menyewakan lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan.
Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Siregar menerangkan, Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipidsus Kejari Batu Bara. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Tahun 2024,”ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah ditetapkan tersangka. Ketiganya juga langsung ditahan.
“Ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Selasa (2/9/2025).(Red)




