TAPANULI TENGAH | Update24News.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial HH (38), yang diketahui telah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa, kembali diringkus polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dedi Sukandar (35).

Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat bernomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.

“Pengungkapan kasus ini berawal ketika korban menemukan sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial ATM di Kota Sibolga. Tim Opsnal kemudian langsung bergerak mengamankan ATM beserta barang bukti,” ujar Iptu Dian.

ATM diamankan ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, ATM mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka HH melalui sistem gadai.

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu HH. Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Supermarket Aido, Jalan S.M Raja, Kota Sibolga.

Dari hasil pendalaman, HH diketahui merupakan residivis kambuhan kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Kini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah