JAKARTA |Update24News.id – Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum dalam kasus dugaan bullying dan persekusi yang menimpa anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6). Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di berbagai media sosial.
Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).
Akibat peristiwa tersebut, MWP dilaporkan mengalami kejang-kejang akibat tersengat listrik, luka di bagian kepala, tangan, kaki, serta alat vital. Korban juga disebut mengalami pelemahan saraf pascakejadian.
Kedua pelaku telah menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, setelah pemeriksaan, keduanya dibebaskan dengan status wajib lapor.
Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas S.C. Hutagalung, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.
“Yayasan KAMAIRA telah resmi menjadi tim hukum korban MWP. Kami akan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Menurut Andreas, ayah korban, Bella Valahi, telah menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 pada 17 Juni 2026 di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Pendampingan hukum tersebut didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengawal proses hukum, Yayasan KAMAIRA juga mendesak sejumlah pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk turut bertanggung jawab dalam proses pemulihan korban.
Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan dan kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku perundungan, bullying, dan persekusi terhadap anak. Kami juga tidak menormalisasi tindakan yang mengancam nyawa dengan alasan pelaku masih di bawah umur,” tegas Richardo.
Yayasan KAMAIRA juga menyampaikan empat tuntutan, yakni menolak penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi, meminta transparansi penanganan perkara oleh Polres Metro Jakarta Pusat, mendesak pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban, serta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap keamanan ruang publik yang ramah anak.
Yayasan KAMAIRA berharap seluruh pihak, termasuk media massa, dapat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi terpenuhinya hak-hak korban.





