PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Gerak cepat jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Terduga pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban, R br S (53), yang berada di Jalan Besar Pematangsiantar–Sidamanik, Gang Dame, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah abang kandung korban, MS (61), menerima telepon dari kerabatnya, PS, yang mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, MS bersama istrinya langsung menuju rumah korban.

Setibanya di lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak di lantai kedainya. Sejumlah warga serta petugas kepolisian telah berada di tempat kejadian perkara.

Saat memeriksa barang-barang milik korban, pelapor mendapati sepeda motor Honda Beat milik korban hilang. Selain itu, cincin yang biasa dikenakan korban juga tidak ditemukan, begitu pula uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA karena menduga korban menjadi korban tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap RS di Hotel Nadia, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak ponsel Vivo Y05, charger, tiga kartu ATM, dua STNK sepeda motor, buku tabungan milik korban, KTP korban, perhiasan emas berupa cincin, anting dan kalung, beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci rumah, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, telepon genggam dan sepeda motor.

Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Hotel Nadia sambil membawa barang-barang hasil kejahatannya.

Namun saat proses pengembangan dan pemeriksaan, RS disebut berupaya melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena itu, tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Setelah mendapat perawatan medis di RSUD setempat, pelaku kembali dibawa ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku RS telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Kasus tersebut masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(Ril/Red)