Update24News.id, Pematangsiantar –

Meski telah menjadi sorotan tajam berbagi elemen masyarakat soal keberadaan Kendaraan modifikasi atau yang dikenal dengan Odong-odong. Pihak satlantas polres pematangsiantar tak kunjung melakukan tindakan tegas.

Pasalnya, kendaraan odong odong itu adalah kendaraan roda dua yang dimodifikasi menyerupai kereta api dan digunakan untuk mengangkut orang, sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki uji kelaikan jalan dan dapat membahayakan penumpangnya.

Bahkan kendaraan odong odong tersebut sudah jelas melanggar UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Informasi terbaru, Kendaraan odong odong itu baru saja mengalami kecelakaan dan terbalik serta gerbong odong odong itu menimpa salah seorang wanita penumpangnya di jalan Kartini bawah tepatnya di depan kantor persatuan wartawan Indonesia Siantar – simalungun pada Selasa 08 April 2025 sekitar pukul 22:40 wib.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang Odong-odong itu mengalami luka dan sempat dikabarkan pingsan.

Untuk itu, sebelum bertambahnya korban atau sebelum merenggut nyawa, diminta kepada Direktorat Lalu lintas Polda Sumatera Utara agar segera turun ke kota Pematangsiantar melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan modifikasi yang membahayakan nyawanya tersebut.

Sampai saat ini, Kasatlantas polres pematangsiantar Iptu Frisca belum berhasil ditemui guna dimintai tanggapannya perihal tersebut.