MEDAN, Update24News.id – Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (IMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (17/7/2026). Aksi yang dipimpin Andri tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Sumut agar mengambil langkah tegas terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dalam orasi dan sejumlah poster yang dibentangkan, massa menilai Polres Labuhanbatu belum mampu menekan peredaran narkoba yang disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah. Mereka juga menyinggung kasus yang sempat viral terkait penggerebekan yang dilakukan warga terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.

Menurut massa aksi, sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba berada di Aek Kanopan dan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta Kecamatan Panai Hilir, Panai Tengah, dan Bilah Hilir di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam aksinya, IMA-SU menyampaikan sedikitnya 13 tuntutan kepada Kapolda Sumut. Salah satu tuntutan utama adalah meminta dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Labuhanbatu dan jajaran Satuan Reserse Narkoba, serta mendorong Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan dugaan jaringan peredaran narkoba yang mereka laporkan.

Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, B. Naibaho. Di hadapan para demonstran, ia menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara.

“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Silakan masukkan pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara,” ujar B. Naibaho.

IMA-SU berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dan data yang telah mereka sampaikan. Massa juga meminta aparat penegak hukum membuktikan komitmen dalam pemberantasan narkotika demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Meski demikian, Dugaan keterlibatan individu tertentu dalam peredaran narkotika sebagaimana disampaikan massa aksi masih berupa tuduhan yang disampaikan dalam forum demonstrasi dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Labuhanbatu terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(TIM)