SIMALUNGUN, Update24News.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (46), warga Huta I Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Polsek Bosar Maligas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri hingga dikejar petugas.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Nagori Sei Torop.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polsek Bosar Maligas dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas,” ujar Sonni saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Operasi penangkapan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Bilson Hutauruk, S.H. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berdiri di depan rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran tersebut, seorang anggota Polsek Bosar Maligas mengalami luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit. Meski demikian, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kecil diduga sabu seberat bruto 1,90 gram, lima plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seorang perempuan bermarga Tanjung yang tinggal di Kota Pematangsiantar. Keduanya diketahui saling mengenal saat menjenguk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.
Ironisnya, suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.





