Tapanuli Tengah|Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Hudopa Nauli. Reka ulang berlangsung ketat di halaman Mapolres, Rabu (01/04/2026), mulai pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi ini menjadi momen krusial untuk menguak secara rinci kronologi pembunuhan yang terjadi pada 23 Februari 2025, di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
“Ini bagian penting dalam pembuktian. Semua adegan kami cocokan dengan keterangan saksi dan tersangka agar peristiwa sebenarnya menjadi terang,” ujarnya.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama Dippos Hutabarat (40) memperagakan langsung sejumlah adegan kekerasan terhadap korban Edi Manalu (36). Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa insiden berdarah itu dipicu perselisihan yang berujung pada aksi brutal hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Polisi turut menghadirkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi proses hukum, termasuk Tim Inafis, jaksa dari Kejaksaan Negeri Sibolga, pendamping hukum dari LKBH Sumatera Utara, serta keluarga korban dan para saksi.
Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan dalam rekonstruksi, di antaranya dua batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika merujuk pada pasal yang diterapkan, maka pelaku D Hutabarat terancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat. Tersangka tampak kooperatif saat memperagakan setiap adegan, sementara keluarga korban mengikuti jalannya rekonstruksi dengan tertib.
“Berkas perkara segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tutup Kasat Reskrim.
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah




