PEMATANGSIANTAR| Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), pemilik narkotika jenis ganja seberat bruto 12,36 gram di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

 

RB diketahui merupakan warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di Jalan Merbou.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB saat sedang duduk di sebuah warung di lokasi kejadian.

 

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas papir merek Toreador yang ditemukan di bawah meja setelah sebelumnya dibuang dari tangan kanan tersangka, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang berada di atas meja, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka.

 

Saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu. Namun, ketika dilakukan pengembangan, keberadaan OH tidak berhasil ditemukan karena nomor kontaknya sudah tidak dapat dihubungi.

 

Selanjutnya, RB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“RB telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.