BATAM, Update24News.id — Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL diamankan dari kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp1,28 triliun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., serta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Turut hadir Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Forkopimda Kepri dan Kota Batam, jajaran Bea Cukai, BPOM Kepri, KSOP Batam, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Berawal dari Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun.
Dari kapal tersebut, aparat sebelumnya mengamankan sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan di jalur pelayaran internasional.
Gerak-gerik kapal semakin dicurigai setelah sistem Automatic Identification System (AIS) diketahui dimatikan.
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas lembaga.
Dikejar hingga Perairan Anambas dan Natuna
Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di perairan Anambas.
Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari kemudian, 23 Agustus 2026, aparat juga mengintersepsi MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Berbeda dengan Fuchangxing 1. Setelah kapal dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal.
Kecurigaan aparat akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak 40 karung ditemukan tersembunyi di steering room bagian buritan kapal.
Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram. Total terdapat 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Satu WN Taiwan Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.
WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
BNN: Jalur Laut Jadi Celah yang Harus Ditutup
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas seluruh instansi dalam membongkar jaringan tersebut.
Menurutnya, operasi gabungan menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.
Sementara Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menilai temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan secara individual menjadi peredaran gelap dalam skala besar.
Pengusaha Hiburan Malam Diminta Bersih dari Narkoba
Konferensi pers juga dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.
Komitmen tersebut diarahkan untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, Polda Kepri bersama Forkopimda dan pengusaha hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.
Nilai Fantastis, Jutaan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.
Aparat memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah potensi penyalahgunaan yang berdampak terhadap sekitar 4 juta jiwa.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk preventive strike aparat penegak hukum dalam membendung masuknya narkotika melalui jalur laut sekaligus memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
Sinergi Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur masuk barang haram.
Sumber: Bid Humas Polda Kepri




