SIMALUNGUN, Update24News.id – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (43) dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (20/10/2026) sore. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
Menurutnya, informasi tersebut diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (20/10/2026). Menindaklanjutinya, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, IPDA Roy O. Sunggu, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Ridho.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya.
Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, seorang wiraswasta yang berdomisili di Lorong I Huta I Bahung Huluan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah botol plastik berwarna hijau yang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Bagus yang dikenalnya berasal dari Medan.
Kapolsek IPTU Ridho Valintino Pakpahan merinci, barang bukti yang diamankan berupa narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3,55 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu botol plastik berwarna hijau yang berisi tiga plastik klip berukuran sedang. Plastik klip pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, plastik klip kedua berisi tiga bungkus plastik klip kecil, sedangkan plastik klip ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih-pink serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Setelah penggeledahan selesai, pria tersebut dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ridho.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Ridho menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi serta menindak dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Melalui Operasi Sarang Narkoba tersebut, Polsek Dolok Batu Nanggar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.(Rel/Red)






