PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan pengerusakan pintu kios di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial M br. S melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, operator Call Center 110 segera meneruskannya kepada petugas piket Polsek Siantar Barat untuk ditindaklanjuti. Merespons laporan tersebut, Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra, S.H., langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di TKP, petugas menemukan pintu kios milik pelapor yang digunakan untuk berjualan dalam kondisi rusak. Pintu kios yang terbuat dari aluminium tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian materi bagi pelapor sebesar Rp1.000.000.
Sebagai tindak lanjut, AIPTU Edi Syahputra menyarankan pelapor untuk membuat laporan polisi (LP) di Markas Komando (Mako) Polsek Siantar Barat agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Agustina T.D. menegaskan bahwa kegiatan pengecekan TKP sebagai tindak lanjut laporan melalui layanan Call Center 110 tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif.
Ia juga menyampaikan bahwa respons cepat ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.(Guci)






