PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Peredaran narkotika kembali digempur Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (43), diciduk dalam pengungkapan kasus sabu di kawasan Nagahuta, Kota Pematangsiantar.

 

Keduanya diamankan dalam waktu berdekatan. RPS lebih dulu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Dari kamar tempat RPS berada, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.

 

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit HP Samsung, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong dan uang tunai Rp180 ribu.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

 

Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Namun ia menyebut barang tersebut diperoleh dari RHL.

 

Polisi langsung melakukan pengembangan. RHL akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari lokasi, petugas menyita satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.

 

Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650 ribu.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

 

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.