JAKARTA, Update24News.id — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda dengan modus serupa.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Modusnya, RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host. Aksi dimulai melalui fitur Pertarungan Koin (PK) TikTok untuk menarik penonton dan meningkatkan interaksi.
Setelah penonton diarahkan menuju aplikasi Tevi, mereka diminta melakukan deposit dan membeli star sebagai akses menonton. Para pelaku juga menerima transfer melalui DANA.
Polisi menyebut para pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Kasus kedua terungkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Dalam modus ini, talent melakukan aksi asusila saat siaran langsung, sementara host mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Jika target terpenuhi, penonton diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan siaran lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




