SIMALUNGUN, Update24News.id – Kegigihan jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir, SH, tim berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten setelah pengejaran lintas tiga provinsi.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejauh apa pun mereka berusaha melarikan diri.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 7 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Pelaku diketahui bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat.

“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, khususnya dalam menjaga rasa aman melalui pengungkapan kasus-kasus kejahatan yang merugikan warga,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Batu VI Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 milik korban dengan alasan hendak membeli obat. Korban juga menitipkan dua unit telepon genggam miliknya, yakni Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max.

Namun, setelah membawa sepeda motor dan kedua telepon genggam tersebut, pelaku tidak pernah kembali.

Akibat kejadian itu, korban, Narsumiati Sitohang, mengalami kerugian sekitar Rp27,3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunung Malela.

Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Bolon Hot Situngkir langsung memimpin tim opsnal yang terdiri dari Aiptu E. Damanik, Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan untuk melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil setelah diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. IPDA Bolon kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, SH, guna membantu proses pengamanan pelaku.

“Berkat sinergi dan koordinasi yang solid antarwilayah, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026, di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung,” jelas AKP Verry Purba.

Atas arahan dan dukungan penuh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, IPDA Bolon Hot Situngkir bersama Aipda Hanafi kemudian bertolak ke Rangkasbitung pada Rabu, 1 Juli 2026, untuk menjemput pelaku.

“Dedikasi IPDA Bolon Hot Situngkir patut diapresiasi. Ia rela menempuh perjalanan jauh demi memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan tuntas,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi di Polsek Rangkasbitung, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, IPDA Bolon bersama tim membawa pelaku tiba di Polsek Gunung Malela.

“Ini membuktikan bahwa jarak bukan halangan bagi personel Polsek Gunung Malela dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat. Semangat pantang menyerah inilah yang terus kami dorong kepada seluruh personel,” tambah AKP Verry Purba.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi BK 3783 TBK.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang.

“Kami menegaskan komitmen jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela untuk terus memburu setiap pelaku kejahatan hingga tuntas, di mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti profesionalisme, soliditas, dan semangat pantang menyerah yang ditunjukkan IPDA Bolon Hot Situngkir bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.