SIMALUNGUN, Update24News.id – Hampir dua bulan menjadi buronan, Jonatan Simanjuntak (31) akhirnya diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. Ia diamankan terkait dugaan pencurian tiga unit ponsel milik seorang security di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

 

Kasus tersebut bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Bintang Putra H. Hutauruk, yang bekerja sebagai security, sebelumnya mengecas dua ponsel miliknya, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam pos. Korban kemudian tertidur di mushala yang berada di samping pos.

 

Saat terbangun dan kembali ke pos sekitar pukul 02.30 WIB, kedua ponsel tersebut sudah raib. Korban kemudian memeriksa tas miliknya di mushala dan mendapati satu unit Poco X3 Pro juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

 

Laporan pencurian kemudian dibuat pada 16 Juli 2026 dengan Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi Jonatan sebagai terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankannya beserta barang bukti.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G dari tangan pelaku. Nomor IMEI perangkat tersebut sesuai dengan milik korban. Polisi juga mengamankan kotak kemasan Samsung Galaxy A35 5G dan Poco X3 Pro dari pihak pelapor.

 

Menurut AKP Verry Purba, dalam pemeriksaan awal Jonatan mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Jatanras,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (17/9/2026).

 

Atas perbuatannya, Jonatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat, khususnya petugas keamanan yang bekerja pada malam hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

 

“Menjaga barang-barang berharga merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian yang dapat menimbulkan kerugian materiil,” pungkasnya.(Ril/Red)