PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu, etomidate dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan terduga pelaku berinisial SWG (30), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

SWG diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

Saat diamankan di pinggir Jalan Parapat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler, vape beserta cartridge yang diduga berisi etomidate, serta satu unit sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, di antaranya paket yang diduga sabu, puluhan butir pil yang diduga ekstasi, serbuk yang diduga bahan baku ekstasi, vape dan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pembuatan pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku barang-barang tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta pihak lain yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika,” ungkap Irwanta.

Saat ini, SWG bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.