Update24News.id, Medan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang supir truk tangki Pertamina berinisial Zulfikar (30), warga Aceh Tamiang, yang kedapatan “kencing” atau menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Jalan Tol Belmera, Senin, 5 Mei 2025. Penangkapan ini diumumkan oleh Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, Kamis, 8 Mei 2025.

 

AKP Riffi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan truk tangki Pertamina yang berhenti di pinggir tol.

 

“Tim kami segera mendatangi lokasi dan menemukan truk tangki yang dikemudikan tersangka Zulfikar. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sedang menjual 40 liter bio solar dan 40 liter pertalite kepada seorang pria berinisial NH yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas AKP Riffi.

 

Menurut pengakuan Zulfikar, ia seharusnya mengantarkan BBM tersebut dari Fuel Terminal Group Pertamina ke salah satu SPBU di Lubuk Pakam. Namun, dalam perjalanan, ia justru melakukan penjualan secara ilegal di jalan tol dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.

 

“Tersangka memanfaatkan posisi dan tanggung jawabnya sebagai supir truk tangki BBM subsidi dari PT. Elnusa Petrofin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa BBM yang belum sempat dipindahkan serta kendaraan tangki yang digunakan tersangka. Sementara itu, NH yang merupakan pembeli BBM ilegal saat ini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.(*)