Update24News.id, SIMALUNGUN – Sat Resnarkoba Polres Simalungun Ciduk Bandar Narkoba Pematangsiantar.

Bandar narkoba Siantar itu bernama Junaidi alias Goplak ditangkap di karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Goplak ditangkap bersama barang bukti seberat 16,07 gram sabu -Sabu, pada Rabu,(10/9/2025.

Penangkapan Goplak(46) yang disebut sebagai bandar narkoba di Pematangsiantar, oleh Polres Simalungun itu menimbulkan tanda tanya terhadap kinerja Polres Pematangsiantar.

Pasalnya, Goplak yang sudah pernah diinformasikan media ini kepada Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring tak kunjung ditangkap.

Namun, tertangkapnya Goplak membuat warga Gg Cumi-cumi Siantar sedikit lega. Sebab, sebelumnya Goplak tersebut dikabarkan salah satu anggota Naldoo yang juga mengedarkan narkoba di lokasi itu.

“Kami sedikit lega dengan kabar ditangkapnya Goplak. Karena Goplak ini merupakan anggota Naldoo yang jual sabu di kampung ini,” sebut salah seorang warga yang keheranan karena yang menangkap bukan Polres Siantar.

Tapi, lanjutnya, Kenapa polres Simalungun yang nangkap ya. Sementara disini dia tidak pernah ditangkap Polres Siantar,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penggulungan bandar sabu ini merupakan kelanjutan dari serangkaian operasi yang telah dilakukan secara berkelanjutan. Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami kembali berhasil menggulung satu bandar sabu yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Tersangka sempat merasa aman karena melakukan transaksi jauh dari tempat tinggalnya, namun mata kami selalu mengawasi setiap pergerakan para pengedar narkotika,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 13.20 WIB.

Tersangka yang berhasil digulung adalah Junaidi alias Goplak, seorang wiraswasta berusia 46 tahun yang berdomisili di Jalan Tongkol Nomor 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Pelaku yang dikenal cukup berpengalaman dalam bisnis haram ini ternyata tak berkutik ketika berhadapan dengan profesionalisme tim Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka sempat terkejut dan tidak menyangka akan tertangkap. Dia merasa sudah aman karena melakukan transaksi di luar daerah asalnya, namun tim kami sudah memantau pergerakannya sejak lama,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Proses penggulungan berjalan dengan sangat profesional dan mengikuti prosedur operasional yang ketat. Saat diamankan, petugas langsung menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Namun, tim tidak berhenti sampai di situ dan melakukan interogasi mendalam yang berhasil mengorek informasi tentang stok sabu yang masih disimpan di rumah pelaku.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan fakta bahwa masih ada stok sabu di rumahnya. Namun berkat teknik interogasi yang tepat, akhirnya dia mengaku dan memberikan keterangan yang jujur,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dilakukan dengan tetap menjaga prosedur hukum yang berlaku. Tim didampingi oleh gamot setempat dan disaksikan langsung oleh istri tersangka untuk menjamin transparansi. Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disimpan rapi di laci lemari kamar tidur, lengkap dengan peralatan pengemasan lainnya.

“Dari penggeledahan ini terlihat jelas bahwa tersangka bukan sembarang pengedar. Dia sangat terorganisir dengan menyimpan barang bukti berupa timbangan elektrik, berbagai kemasan plastik, dan peralatan lainnya yang menunjukkan dia sudah profesional dalam menjalankan bisnis haramnya,” tegas Kasat Narkoba.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penggulungan ini cukup signifikan. Meliputi satu paket plastik klip besar berisi sabu, tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 16,07 gram, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip kosong, satu paket plastik klip sedang kosong, satu alat hisap sabu dari botol plastik, satu kaca pirex, satu sendok plastik, satu tumbler minuman, satu tempat permen happydent, satu handphone Samsung biru, dan uang tunai Rp140.000.

“Barang bukti sebanyak ini menunjukkan volume transaksi yang cukup besar. Tersangka ini bukan hanya pengedar kecil-kecilan, tapi sudah masuk kategori bandar yang memiliki jaringan distribusi yang luas,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Dalam pengakuannya, Junaidi menyebutkan bahwa pasokan sabu-sabunya berasal dari seseorang bernama Pak Imam yang merupakan warga Medan. Informasi ini menjadi kunci penting untuk menggulung jaringan yang lebih besar dan menangkap dalang di balik operasi peredaran narkotika lintas kota ini.

“Pengakuan tersangka tentang supplier dari Medan ini sangat berharga. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika sudah lintas wilayah, namun kami siap menggulung siapa saja yang terlibat, di mana pun mereka berada,” tegas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka Junaidi alias Goplak, telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim telah melakukan serangkaian tindakan investigatif termasuk penerbitan laporan polisi, mindik, pelaksanaan gelar perkara, dan persiapan proses ke Kejaksaan. Yang terpenting, tim akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.tukasnya.