Update24News.id, Pematangsiantar – Soal Laporan Rita Kumari di Polsek Siantar Selatan yang melaporkan Mena yang tak lain adalah masih satu darah keluarga. Melalui Septiaman Lase SH selaku kuasa hukum dari terlapor mena memberikan penjelasan kronologi terjadinya perseteruan yang berujung saling lapor itu.
Septiaman Lase atau yang akrab disapa Lase itu menerangkan, bahwa sesuai dengan keterangan meta kepadanya mengatakan, sebelum terjadinya perseteruan, mena yang pulang dari perantauan di Malaysia berkunjung ke rumah pelapor Rita Kumari yang merupakan kakak kandungnya dari Mena. Dimana selama mena di perantauan, anak – anak mena tinggal bersama Rita Kumari setelah orangtua Rita Kumari dan Mena meninggal dunia pada bulan Januari 2019 silam.
Hal itu disampaikan Septiaman Lase sebagai kuasa hukum Mena kepada reporter Update24News.id, Jumat (7/3/2025).
Lase menyampaikan apa yang telah disampaikan Mena kepada dirinya, Anak –anak Mena tinggal bersama kakak atau yang dalam hal ini pelapor. setelah Mena pulang dari Malaysia pada tanggal 11 Juli 2024, Mena langsung ke rumah kakaknya (Rita Kumari) yang dimana anak-anak Mena masih tinggal bersamanya. Setiba dirumah kakaknya, Mena masuk dengan mengetuk pintu, pada saat itu pintu rumah tersebut sudah terbuka sehingga kelihatan orang yang ada di dalam. Lalu Mena langsung menghampiri kedua anaknya dan becakap-cakap sebentar sekaligus menanyakan mana ibu Rita Kumari.
Kemudian, Anak Mena menghunjuk ibu lagi masak dan kebetulan saja Mena langsung menghampiri kakak Mena yang dalam hal ini pelapor dan Hendra Maju Malini yang sedang masak.
Setelah itu kakak Mena bercerita memperjelas kepergian mamanya pada tahun 2019 dan begitu juga dengan keadaan mereka dan anak-anaknya yang di tinggalkan di rumahnya.
Lantas Rita Menceritakan bahwa emas yang di tinggalkan sudah digadaikan di salah satu toko emas yang ada di kota pematangsiantar sekitar pajak horas dengan pengambilan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta). Mendengar hal itu Mena terkejut karena Mena mengirim uang tiap bulan paling sedikit Rp 2.800.000 bahkan sampai Rp 3.000.000/ bulan). Lalu Mena mengatakan, “ya udah kak kita tebus, kakak harus ikut karena nama kakak yang ada di dalamnya,” jawab kakak ya iya tunggu sebentar.
Setelah Mena menunggu sekitar 2 jam, Mena mengingatkan kembali, namun kakak Mena mengatakan sakit kepalanya, lalu mena mengatakan bahwa, “Mena gak mungkin kesana karena Mena tidak tau tempatnya dan bukan nama Mena yang ada di dalamnya”.
Namun setelah itu kakak Mena menarik leher baju Mena, menjambak Mena dan Mena langsung tersungkur ke bawah. setelah itu Hendra Maju Malini mendekati Mena dan langsung memukuli, mencakari wajah dan badan Mena.
“Mena pun menghindari amukan mereka dengan cara menarik baju Hendra Maju Malini sampai koyak dan lari dari rumah tempat kejadian, dan peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh kakak Mena dan Hendra Maju Malini disaksikan oleh kedua anak Mena yang masih dibawah umur, mereka masih kelas 1 SMP dan kelas 2 SMP.
Pada saat menyaksikan Mena dipukuli anak anak Mena menangis bahkan lari bersembunyi di balik pintu karena ketakutan, hingga saat ini mereka trauma atas kejadian itu.
Kemudian, Pada saat kejadian tersebut, hp merek vivo v29 milik Mena telah dirusak oleh Hendra Maju Malini dengan cara membanting, sehingga Hp tersebut rusak dan tidak bisa di pergunakan sebagaimana mestinya. Adapun hal tersebut telah Mena laporkan ke polres pematangsiantar pada pukul 17:00 wib tertanggal 11 Juli 2024.
Lebih lanjut diterangkannya, bahwa pengaduan yang dilayangkan oleh Rita Kumari tidak sesuai dengan Fakta yang ada dengan memutar balikkan fakta.
“Adapun soal aduan kakak Mena tersebut tidaklah sesuai dengan fakta-fakta yang ada, yang menyatakan bahwa Mena mengeroyok orang itu / memukul orang itu. Hal ini mereka memutar balikkan fakta, dan Mena tidak terima dengan aduan tersebut yang mana mereka menyudutkan saya sebagai terlapor, sementara sayalah yang jadi korban pengeroyokan, ujar Mena melalui Kuasa Hukumnya Septiaman Lase SH.
Sebelumnya, diberitakan mena memohon kepada Kapolres pematangsiantar agar menindaklanjuti laporannya yang sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya tidak ada kejelasannya.
Ia berharap agar Polres Pematangsiantar menangani laporannya dengan cara yang profesional dan segera dituntaskan.(Boang)





