Update24News.id, Siantar – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersinergi dengan Intel Kodim 0207/Simalungun dalam melakukan pemberantasan narkoba.

Sepertinya halnya pada tanggal 28 Agustus 2025 lalu, dengan dipimpin langsung kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Polres Pematangsiantar bersama unit Intel Kodim 0207/ SML berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan di jalan Rakutta Sembiring, kelurahan Naga pita, kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di gang Pulo Gumba yang selama ini disebut sebut menjadi tempat peredaran narkoba.

Kedu terduga Pengedar narkoba yang diamankan tersebut yakni berinisial MDA(33) warga jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, kecamatan Siantar Barat, dan RF (35) warga jalan Rakutta Sembiring, kelurahan Naga Pita, kecamatan Siantar martoba.

 

Menurut keterangan tertulis polres pematang menerangkan. Awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jln. Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada kamis 28 Agustus 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama Dan Unit Intel kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto pimpin membuat strategi personil menyamar pembeli sabu kepada tersangka RF sedang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo gumba tersebut.

Saat hendak memberikan pesanan 2 paket sabu, tersangka RF langsung ditangkap. Lalu personil gabungan melakukan pengembangan ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka MDA.

Selanjutnya disaksikan Lurah Edwin Purba, Kasat Resnarkoba memerintahkan personil gabungan menggeledah rumah tersebut yang kemudian ditemukan barang bukti di belakang pintu dapur ada 1 buah amplop berisi 30 paket sabu, di ruang tamu ada kotak hitam didalamnya 36 paket shabu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua, di atas meja di dapur ada 1 buah buku catatan serta, 1 buah pulpen.

Lalu dari kantung celana tersangka MDA ada barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 3.521.000.

Ketika Diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa sabu total keseluruhan 68 paket dengan berat bruto 28,09 gram tersebut milik mereka. Keduanya juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang laki laki berinisial P. Namun, Setelah dilakukan pencarian, laki laki yang disebut berinisial P tersebut belum ditemukan.

Selanjutnya,Kedua terduga Pengedar Narkoba bersama seluruh barang bukti yang ditemukan diboyong ke Satres narkoba guna diproses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka, MDA dan RF sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.(Rel/Red)