PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.
Rapat tersebut berlangsung di Lantai IV Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (17/9/2026) sore.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan serta fasilitasi yang diberikan Kemenkum Sumut dalam proses harmonisasi rancangan Perwa tersebut.
Junaedi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing, S.STP., M.Si., merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan XII.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua rapat harmonisasi, yakni terkait Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Tahun 2025–2029.
Menurut Ferry, proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam pembentukan peraturan. Ia menyebut setiap proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Ferry juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemko Pematangsiantar, salah satunya peningkatan signifikan pada Indeks Reformasi Hukum.
Dalam pemaparannya, Johannes Sihombing mengatakan Master Plan Kota Cerdas diperlukan untuk mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas secara berkelanjutan.
Master Plan tersebut, kata Johannes, menjadi arah pengembangan sekaligus pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu pada perangkat daerah untuk periode 2025–2029.
“Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah,” ujar Johannes dalam pemaparannya.
Dalam pembahasan harmonisasi, Kristina selaku Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut perlu dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sederajat, maupun putusan pengadilan.
Sekda Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi serta berbagai masukan yang diberikan Kemenkum Sumut dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi.
Seluruh hasil pembahasan selanjutnya diterima sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, S.STP., M.Si., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap, S.TP., M.Si., Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno, S.H., serta Tim Harmonisasi Kementerian Hukum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil Kemenkum Sumut.(*)






