PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) Pematangsiantar tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Kamis (17/9/2026) sore.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si, menyampaikan terima kasih kepada Kemenkum Sumut atas sambutan dan fasilitasi dalam proses harmonisasi Ranperwa tersebut.
Menurut Junaedi, penyusunan Ranperwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan bagian dari upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi tersebut, upaya pengurangan risiko bencana diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Peraturan Wali Kota ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana,” ujar Junaedi.
Diketahui, Junaedi Antonius Sitanggang bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing, S.STP., M.Si, merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua agenda harmonisasi, yakni Ranperwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperwa Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Sitorus, menyampaikan bahwa Ranperwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut telah dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sederajat, maupun putusan pengadilan.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, S.STP., M.Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap, S.T.P., M.Si, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno, S.H, serta Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Selanjutnya, hasil pembahasan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Sekda Junaedi Antonius Sitanggang bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil.(*)






