Medan | Update24News.id — Tangis dan kesedihan masih menyelimuti keluarga seorang wartawan korban pencurian yang kini justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah disebut menangkap pelaku pencurian di toko milik keluarganya sendiri. Merasa hidup mereka hancur dan tidak lagi mendapat tempat mencari keadilan, keluarga kembali mengirim surat kepada Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis (14/5/2026).

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk harapan terakhir keluarga kecil yang mengaku sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Dalam surat itu, mereka memohon agar Presiden memberikan perhatian terhadap perkara yang mereka alami serta meminta kasus tersebut dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI karena dinilai penuh kejanggalan dan melukai rasa keadilan masyarakat kecil.

Bagi keluarga, persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi penderitaan panjang yang perlahan menghancurkan kehidupan mereka. Sejak anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka, dipenjara, hingga masuk daftar pencarian orang (DPO), kehidupan mereka berubah total.

Rumah yang sebelumnya dipenuhi canda kini berubah menjadi tempat penuh tangisan, tekanan mental, ketakutan, dan kecemasan setiap hari. Mereka mengaku tidak pernah menyangka upaya menangkap pelaku pencurian yang meresahkan justru berujung petaka bagi keluarga sendiri.

“Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami korban pencurian, tapi kenapa keluarga kami malah diperlakukan seperti penjahat?” ujar pihak keluarga sambil menahan tangis.

Menurut keluarga, kasus itu bermula ketika toko milik mereka mengalami pencurian. Karena merasa resah dan ingin menjaga usaha keluarga yang menjadi sumber penghidupan, mereka berusaha menangkap pelaku yang disebut telah beberapa kali meresahkan.

Namun keadaan justru berbalik. Orang yang mereka yakini membantu mengamankan pelaku pencurian malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, salah satu anggota keluarga bahkan harus menjalani penahanan dan ada yang masuk status DPO.

Keputusan tersebut membuat keluarga merasa sangat terpukul. Mereka mengaku tidak pernah membayangkan tindakan yang menurut mereka dilakukan demi melindungi harta benda keluarga justru membuat hidup mereka hancur.

“Anak kami bukan penjahat. Dia hanya ingin menjaga toko keluarga dan disuruh polisi menangkap maling. Tapi sekarang hidup kami seperti dihukum tanpa rasa keadilan,” ujar keluarga.

Keluarga Sebut Ada Janji Kapolrestabes Medan

Keluarga juga mengungkap adanya pertemuan dengan Kapolrestabes Medan Jean Calvin Simanjuntak usai korban mendapat penangguhan penahanan sekitar Februari 2026 di sebuah kafe kawasan Medan Petisah.

Menurut keluarga, dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Medan datang bersama seorang pria yang diperkenalkan sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Lengkap Suherman Siregar. Pihak keluarga mengaku turut didampingi seseorang bernama Rafi yang disebut sebagai staf ahli Ketua Komisi III DPR RI.

“Waktu itu kami diminta jangan lagi memviralkan kasus ini. Kami disuruh bersabar karena katanya persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar keluarga.

Mereka mengaku dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Medan meminta waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Beliau mengatakan, ‘Walaupun nanti tidak bisa restorative justice, kami punya metode untuk menyelesaikan persoalan ini.’ Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan seperti yang dijanjikan,” ungkap keluarga.

Pernyataan itu, menurut keluarga, menjadi alasan mereka sempat menahan diri dan berharap ada penyelesaian yang adil. Namun seiring waktu berjalan, mereka mengaku justru semakin tertekan karena perkara tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Tekanan Mental dan Sosial

Sejak kasus itu mencuat, keluarga mengaku mengalami tekanan dari berbagai arah. Selain menghadapi proses hukum yang panjang, mereka juga harus menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Sebagian masyarakat disebut mulai memandang keluarga mereka dengan stigma negatif karena status tersangka dan DPO yang melekat.

Seorang ibu dalam keluarga tersebut bahkan disebut sering menangis setiap malam memikirkan nasib anaknya. Mereka mengaku hidup dalam ketakutan dan kecemasan yang tidak pernah berhenti.

“Kami sudah tidak tenang lagi. Setiap hari hanya penuh ketakutan dan tangisan. Kami bingung harus mencari keadilan ke mana lagi,” ucap keluarga dengan mata berkaca-kaca.

Selain mengirim surat kepada Presiden dan pimpinan DPR RI, keluarga juga kembali menyurati Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, hingga sejumlah lembaga negara lainnya.

Mereka berharap ada perhatian serius terhadap perkara yang mereka alami serta meminta proses hukum yang berjalan dapat dievaluasi secara objektif dan adil.

Menurut keluarga, apa yang mereka alami bukan hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menjadi kekhawatiran masyarakat luas terkait perlindungan hukum terhadap korban kejahatan.

“Kalau korban saja bisa dipenjara karena menangkap maling, lalu bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Ke mana lagi kami harus mencari perlindungan?” ujar pihak keluarga.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana korban pencurian yang disebut membantu menangkap pelaku justru berakhir menjadi tersangka.

Di tengah rasa sedih dan tekanan yang terus mereka alami, keluarga mengaku kini hanya memiliki satu harapan sederhana: mendapatkan keadilan yang menurut mereka telah lama hilang.

“Kami tidak punya kekuasaan dan tidak punya uang. Kami hanya rakyat kecil yang berharap Presiden dan wakil rakyat mau mendengar jeritan hati kami,” tutup keluarga penuh haru.