Pematangsiantar | Update24News.id – Upaya keluarga almarhum Jaka Jannes Malau untuk mengungkap secara terang kasus penganiayaan yang menewaskan korban di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terus mendapat dukungan.

Kasus yang terjadi pada 28 Mei 2026 itu menjadi sorotan publik lantaran Jaka Jannes Malau diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sedikitnya enam orang. Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 29 Mei 2026.

Peristiwa tersebut semakin menyedot perhatian masyarakat setelah para pelaku diduga menggunakan satu unit mobil berbranding IPK saat berada di lokasi kejadian. Temuan itu memunculkan berbagai pertanyaan dan desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Di tengah perjuangan mencari keadilan, keluarga korban kini resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebanyak 10 orang advokat menerima surat kuasa dari ibu kandung almarhum Jaka Jannes Malau dalam penandatanganan yang berlangsung di Media Center Lembaga Bantuan Hukum Gerak Indonesia, Jalan Asahan, Kompleks Perumahan Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/6/2026).

Mewakili tim penasihat hukum, Advokat Gokma Sagala, S.H., menegaskan pihaknya siap memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi kematian Jaka Jannes Malau dapat terungkap.

“Hari ini kami telah resmi menerima surat kuasa dari orang tua korban almarhum Jaka Jannes Malau. Dengan demikian, kami secara resmi menjadi penasihat hukum keluarga korban. Saat ini tim sedang melakukan berbagai pembahasan agar kasus ini dapat terbuka secara terang,” ujar Gokma Sagala.

Menurutnya, pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan harus mampu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Kami berharap seluruh rekan dapat bekerja secara maksimal agar kasus ini semakin terang. Apalagi berdasarkan informasi yang kami peroleh, termasuk dari Polres Pematangsiantar, saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan,” katanya.

Gokma juga menegaskan pihaknya membuka ruang bagi advokat dari berbagai daerah yang ingin bergabung mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Polres Pematangsiantar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau. Dua orang lebih dahulu ditahan, sedangkan empat tersangka lainnya sempat masuk dalam pengejaran.

Perkembangan terbaru, pada Sabtu (20/6/2026), satu tersangka berinisial RS dikabarkan menyerahkan diri ke Mapolres Pematangsiantar dengan diantar oleh istri, anak, serta keluarganya. Dengan demikian, tiga dari enam tersangka telah berada dalam penguasaan penyidik, sementara tiga tersangka lainnya masih diburu aparat kepolisian.

Selain itu, mobil berbranding IPK yang diduga digunakan para pelaku saat kejadian kini telah diamankan sebagai barang bukti dan berada di Mapolres Pematangsiantar.

Dengan bergabungnya tim kuasa hukum keluarga korban, pengungkapan kasus kematian Jaka Jannes Malau diperkirakan akan semakin mendapat perhatian publik. Keluarga berharap tidak ada pihak yang dilindungi dan seluruh pelaku maupun pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)