PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya mulai melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (19/6/2026).

 

Langkah tersebut dilakukan sehari setelah musibah kebakaran yang melanda Pasar Dwikora pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB. Pendataan dilakukan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial kepada para pedagang yang menjadi korban.

 

Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi SP, mengatakan hingga hari pertama pelaksanaan, sebanyak 143 pedagang telah berhasil diverifikasi.

 

“Persyaratan pendataan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Berjualan (KIB), dan bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim PD Pasar Horas Jaya,” ujarnya.

 

Bolmen menegaskan bantuan akan diberikan kepada pedagang yang benar-benar terdampak kebakaran. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pihak yang berhak menerima bantuan, baik pemilik kios maupun penyewa yang menjalankan usaha di kios yang terbakar.

 

Menurutnya, proses pendataan dan verifikasi pada hari pertama berlangsung lancar. Kendala yang muncul sebagian besar berkaitan dengan kelengkapan administrasi, namun dapat diatasi berkat kerja sama para pedagang.

 

Pendataan dan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga Senin (22/6/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

 

Dalam rangka mempercepat penyaluran bantuan, PD Pasar Horas Jaya juga berkoordinasi dengan Bank Sumut. Pedagang yang belum memiliki rekening Bank Sumut akan langsung difasilitasi pembukaan rekening oleh petugas bank yang disiagakan di lokasi pendataan.

 

Para pedagang pun menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat Pemko Pematangsiantar dalam membantu korban kebakaran Pasar Dwikora.(Ril)