TAPANULI TENGAH |Update24News.id – Aksi nekat seorang nelayan asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AN (30) berakhir di tangan polisi. Pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah diduga merampas ponsel dan memaksa seorang ibu rumah tangga (IRT) masuk ke kamar penginapan di Kecamatan Pandan.
Korban, N (31), warga Sibuluan Raya, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tapanuli Tengah melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 13 Mei 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, SH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan.
Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan merampas kunci sepeda motor miliknya. Meski sempat terjadi tarik-menarik, pelaku berhasil menguasai kendaraan dan memaksa korban ikut bersamanya menuju sebuah penginapan yang berada di kawasan Jalan P. Sidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.
Sesampainya di penginapan, korban diduga dipaksa masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun ajakan tersebut ditolak keras oleh korban yang berteriak meminta pertolongan.
Karena korban terus melawan, pelaku diduga beralih melakukan perampasan dengan mengambil paksa telepon genggam milik korban. Bahkan pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak memberikannya.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dari penginapan dan pulang ke rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,3 juta sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pelarian AN berakhir pada Kamis (4/6/2026) malam. Keberadaan pelaku diketahui setelah korban melihatnya berada di kawasan Pandan dan segera menghubungi Call Center 110 Polres Tapanuli Tengah.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan pencarian. Meski sempat kehilangan jejak, petugas terus melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Kota Sibolga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban yang sebelumnya dirampas. Saat ini AN telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah.




