SIMALUNGUN | Update24News.id – Kesabaran masyarakat Rambung Merah tampaknya sudah berada di ujung batas. Sejumlah mahasiswa bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Simalungun, Jumat (5/6/2026), menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dimas dan hingga kini belum juga menemui titik terang.

Aksi yang berlangsung panas namun tertib itu diwarnai tuntutan keras kepada penyidik agar segera menuntaskan perkara yang dilaporkan sejak 23 Desember 2025. Massa menilai penanganan kasus berjalan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam orasinya, Dimas mengaku kecewa karena hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dapat menjawab harapan korban maupun masyarakat.

“Sudah berbulan-bulan kasus ini berjalan. Masyarakat terus bertanya-tanya, bahkan muncul isu seolah-olah saya sudah berdamai. Saya tegaskan, tidak ada perdamaian dan saya tidak menerima apa pun,” tegas Dimas di hadapan massa.

Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan peserta aksi yang mendesak kepolisian segera mengambil langkah konkret.

ULTIMATUM 3 X 24 JAM

Tidak hanya menyampaikan aspirasi, massa juga memberikan ultimatum tegas kepada Polres Simalungun. Mereka meminta penyidik segera menyelesaikan proses gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang jauh lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Jika dalam tiga hari tidak ada tindakan nyata, gelombang massa yang lebih besar akan datang ke Polres Simalungun,” tegas salah satu koordinator aksi.

Ancaman mobilisasi besar-besaran tersebut disebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kelompok budaya sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.

KAPOLRES: PENYIDIKAN TERUS BERJALAN

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kasus telah melewati tahap gelar perkara dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka maupun penangkapan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah.

“Penangkapan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Semua harus melalui mekanisme gelar penetapan tersangka agar proses hukum tidak cacat dan tidak menimbulkan gugatan praperadilan,” jelas Kapolres.

Ia memastikan penyidik tetap bekerja dan berkomitmen menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Meski demikian, ultimatum yang dilayangkan massa kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam beberapa hari ke depan, sementara tekanan terhadap penyelesaian kasus terus menguat.

Apakah kasus ini akan segera memasuki babak baru atau justru memicu gelombang aksi yang lebih besar? Publik kini menanti jawabannya.