TAPANULI TENGAH | Update24News.id – Polres Tapanuli Tengah memfasilitasi mediasi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial F (29) dan I (29), Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mediasi yang digelar di Ruang SPKT Polres Tapteng tersebut dipimpin oleh personel SPKT bersama piket fungsi sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan oleh F, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Ka SPKT IPTU P. Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pelapor mengadukan dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan suaminya. Selain itu, pelapor juga mengeluhkan persoalan nafkah keluarga serta tindakan terlapor yang membawa anak pertama mereka dari rumah tanpa seizin dirinya.

Dalam keterangannya, I yang merupakan warga Kelurahan Sibuluan mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa persoalan rumah tangga yang dialami dipengaruhi oleh keterlibatannya dalam permainan judi online.

Petugas kemudian memberikan pembinaan dan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan kepentingan kedua anak mereka yang masih balita.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelapor juga meminta bantuan kepolisian untuk dipertemukan kembali dengan anak pertamanya yang berada di rumah orang tua terlapor.

Menindaklanjuti permintaan itu, personel Polres Tapteng mendampingi proses penjemputan anak tersebut dan mempertemukannya kembali dengan sang ibu di SPKT Polres Tapteng.

Atas fasilitasi yang diberikan, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Tapanuli Tengah karena persoalan rumah tangga mereka dapat diselesaikan secara damai.

Sumber: Humas Polres Tapteng