PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Duka kembali menyelimuti para korban dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma dan melibatkan nama BNI di Kota Pematangsiantar. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka tanpa kepastian, satu lagi korban dilaporkan meninggal dunia.

Mery Pasaribu mengembuskan napas terakhir pada Rabu (10/6/2026) di rumah duka yang berada di Jalan Semangka Raya, Perumnas Batu 6, Kabupaten Simalungun. Kepergiannya menambah panjang daftar korban yang wafat sebelum memperoleh kejelasan atas dana yang selama ini mereka perjuangkan.

Dengan meninggalnya Mery Pasaribu, tercatat sudah empat korban yang berpulang di tengah penantian penyelesaian kasus tersebut. Sebelumnya, Lasma Tiurma Sitorus, Serpiner Sihite, dan Medi Situmorang juga meninggal dunia tanpa sempat menyaksikan akhir dari perjuangan yang mereka jalani selama bertahun-tahun.

Kasus yang menyeret harapan ratusan korban ini telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari keadilan, mulai dari menempuh jalur hukum, menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPRD, hingga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar. Namun hingga kini, para korban masih menanti kepastian.

Di tengah suasana duka, anak almarhumah Mery Pasaribu, Meta Pakpahan, menyampaikan harapan agar pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang belum kunjung menemukan penyelesaian tersebut.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar penantian yang dibawa mati oleh orang tua kami dapat segera berakhir dengan penyelesaian yang adil. Jangan sampai masih ada korban lain yang meninggal dunia sebelum hak-haknya dipenuhi,” ujarnya.

Menurut keluarga korban, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut kerugian materi. Penantian yang berkepanjangan telah menguras tenaga, pikiran, kesehatan, bahkan harapan para korban yang sebagian besar telah berusia lanjut.

Wafatnya empat korban menjadi potret pahit dari panjangnya proses yang harus mereka jalani. Di balik angka-angka kerugian yang diperdebatkan, terdapat kisah manusia yang menua dalam penantian, serta keluarga yang terus menanggung beban ketidakpastian.

Para korban dan keluarga yang masih bertahan berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka tidak ingin ada lagi korban yang harus mengakhiri hidupnya tanpa sempat memperoleh keadilan dan kepastian atas hak yang diperjuangkan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa yang menyangkut hak-hak masyarakat membutuhkan penyelesaian yang cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum. Sebab ketika keadilan terlalu lama tertunda, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga luka kemanusiaan yang semakin dalam.