SAMOSIR, Update24News.id – Polres Samosir membeberkan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana yang ditangani jajaran kepolisian selama beberapa bulan terakhir. Kasus yang diungkap mencakup tindak pidana penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, dugaan persetubuhan terhadap anak, hingga sejumlah perkara narkotika.
Selain penegakan hukum terhadap tindak pidana kriminal dan narkotika, Polres Samosir juga memaparkan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
Press release tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta insan pers.
Kapolres Samosir mengatakan, penyampaian hasil pengungkapan perkara kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi kepolisian.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir, sekaligus memahami bahwa setiap laporan maupun dugaan tindak pidana ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., sedikitnya terdapat lima perkara yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Selanjutnya, Sat Reskrim mengungkap perkara dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara ini terdapat satu orang tersangka. Polisi mengamankan satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 5 sebagai barang bukti.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Perkara tersebut terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan tiga unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Rinciannya, satu unit truk Isuzu dengan nomor polisi BB 8498 C mengangkut 23 batang kayu log pinus. Kemudian truk Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang kayu log pinus, sementara truk Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang kayu log pinus.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan aktivitas pengambilan dan pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.
Sat Reskrim juga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP.
Keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1.555.000. Selain itu, turut diamankan beberapa KTA pers serta satu unit mobil Toyota Calya yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Perkara lain yang turut ditangani Sat Reskrim adalah dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut terdapat satu orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Selain perkara kriminal umum, jajaran Sat Resnarkoba Polres Samosir juga memaparkan empat pengungkapan perkara narkotika.
Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menjelaskan, perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.
Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali melakukan pengungkapan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, dua orang tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.
Dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, satu orang tersangka diamankan. Polisi turut menyita sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Pengungkapan perkara narkotika berikutnya berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dengan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja dengan berat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram.
Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di laboratorium forensik.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan penanganan perkara narkotika dilakukan di sejumlah wilayah, dengan jenis dan jumlah barang bukti yang berbeda-beda. Seluruh barang bukti selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Tidak hanya perkara pidana, Polres Samosir juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
Dari hasil penindakan, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan sebanyak 160 unit knalpot brong.
Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar pada kendaraan yang sebelumnya terjaring penindakan.
Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus oleh pemiliknya.
Polres Samosir menjelaskan, kendaraan yang sebelumnya diamankan akibat pelanggaran dapat dikembalikan kepada pemilik setelah persyaratan dipenuhi, antara lain menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Setelah seluruh rangkaian press release selesai, Polres Samosir kemudian melakukan pemusnahan terhadap 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.
Pemusnahan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar yang telah diamankan selama kegiatan penertiban.
Rangkaian kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan kembali menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan dalam menyampaikan hasil penanganan perkara juga menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Polres Samosir memastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban dan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polres Samosir.(Ril/Red)






