Tapteng| Update24News.id – Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel mengonfirmasi penangkapan oknum anggota polisi berinisial Aipda JEB merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.
Kasus ini bermula saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap RM kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Aipda JEB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Propam Polres Tapanuli Tengah, AKP Heryanto Panjaitan, SH bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe melakukan pengejaran terhadap oknum anggota tersebut.
Setelah sempat menghindari pemeriksaan sejak 28 April 2026, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram yang disimpan di dalam kendaraan milik oknum polisi tersebut.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan Aipda JEB positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres Polres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi tegas pimpinan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal kepolisian.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika.
Kapolres menegaskan, apabila terbukti bersalah secara hukum maupun kode etik, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH. Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Tapteng




