SIMALUNGUN, Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF alias Aseng (39) berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat bruto 3,18 gram di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah warga di Kelurahan Perdagangan I Sebrang.

 

“Pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, personel menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di samping rumah milik seseorang bernama Dodi,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (21/7/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MF alias Aseng.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro merah yang berisi satu plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu ball plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

 

MF alias Aseng, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Gang Taqwa, Kelurahan Perdagangan I Sebrang, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 

“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Ompong, yang juga berdomisili di Kelurahan Perdagangan I Sebrang,” jelas AKP Verry Purba.

 

Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan. Namun, hingga saat ini, terduga pemasok berinisial Ompong belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.