SIMALUNGUN | Update24News.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati serta menindak berbagai bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit II Tipiter dan Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKP Wisnugraha.

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan para terduga pelaku berada di pinggir Jalan Besar Siantar-Saribudolok tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Mereka menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga buah paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong, satu buah tanduk rusa, satu unit senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.

 

AKP Wisnugraha menegaskan bahwa satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sehingga keberadaannya harus dijaga bersama.

 

“Perdagangan maupun perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan melawan hukum yang dapat merusak keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” tegasnya.

 

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

 

AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim Polres Simalungun, khususnya Unit II Tipiter, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

 

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.