Update24News.id, Medan – Berkas pemeriksaan Propam Polrestabes Medan terkait dengan perkara Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang viral karena mengatakan seorang wartawan tidak terdaftar di Dewan Pers dan mengajak taruhan 1 juta banding 500 juta diduga diperam oleh Propam Polda Sumut. Sebab, sudah tiga bulan berjalan sejak dilaporkan, perkara tersebut tak kunjung menemui titik terang.

Pasalnya, kejadian viral tersebut sempat menjadi perhatian public dan langsung diproses oleh Propam Polrestabes Medan pada tanggal 6 Juni 2025. Namun sedihnya sebulan ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, berkas perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut pada 3 Juli 2025.

Parahnya lagi, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga Kabid Propam Polda Sumut memblokir nomor WhatsApp korban yang merupakan seorang Jurnalis. Pemblokiran itu dilakukan diduga lantaran korban sering melakukan konfirmasi terkait perkara yang sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. diduga alergi karena bolak balik di konfirmasi dan ditanyakan terkait dengan perkara tersebut.

Korban, Leo yang merupakan seorang jurnalis media online kepada wartawan mengaku sangat heran akan lambatnya penanganan Propam Polda Sumut.

Bahkan dirinya mengaku sudah pernah menyurati Kabid Propam terkait hal tersebut. Padahal menurutnya perkara itu tinggal menyidangkan, tetapi itu pun lama prosesnya.

“Nomor wa saya di blokir Bapak Kabid Propam. Mungkin beliau alergi karena saya terus terusan konfirmasi soal Iptu Os yang telah memfitnah saya dan mengajak saya taruhan sampai 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers.  Saya sudah tunjukan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers. Namun Iptu Os tidak menepati janjinya memberikan saya 500 juta. Dan perkara Ini sudah viral, tapi kenapa Propam seakan akan melindungi oknum oknum yang bermasalah. Dan sudah 3 bulan perkara ini tidak disidangkan,” ujarnya.

Selain sudah mengirimkan surat ke Kabid Propam Polda Sumut, Leo juga berencana menyurati Kapolri dan Kadiv Propam. Leo juga mengatakan bahwa dirinya menerima surat dari Propam Polda Sumut terkait dengan laporan tersebut. Surat itu menerangkan bahwa Propam Polda Sumut sebagai Akreditor sudah mengirimkan surat permintaan pendapat dan saran hukum ke Bidkum Polda sumut agar dapat dilaksanakan sidang kode Etik Profesi Polri.

“Surat dari Propam Polda Sumut itu dikirimkan kepada saya pada tanggal 6 Agustus 2025. Namun sampai sekarang saya tidak tau bagaimana proses penanganan hal tersebut di Propam Polda Sumut.  Secepatnya saya akan kembali menyurati Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait hal tersebut.  Jangan sampai nanti didiamkan saja hal ini. Sudah viral dan jutaan orang sudah menontonnya. Saya memohon agar Kabid Propam Polda Sumut bertindaklah Profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari luar. Karena saya ada mendapatkan isu, bahwa diduga ada seorang oknum petugas mengintervensi hal tersebut agar tidak disidangkan. Sehingga Iptu Os pun dapat tenang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tanpa terganggu oleh Propam Polda Sumut. Saya juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera mencopot Iptu Os dari jabatannya agar memudahkan proses pemeriksaan dan persidangan kode etik dan profesi nantinya,” ungkapnya, Senin 25 Agustus 2025.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan. (Tim)