Update24News.id, Pematangsiantar – Maraknya pelaku kejahatan dengan modus debt colector di kota Pematangsiantar membuat resah masyarakat.
Seperti yang terjadi pada Rabu 26 Maret 2025, Sedikitnya tiga video viral di jagad Maya yang menunjukkan para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan kredit (Leasing) melakukan penarikan paksa kendaraan di jalanan dengan dalih bahwa kendaraan tersebut bermasalah karena menunggak angsuran kredit. Namun para pelaku penarikan paksa kendaraan itu tanpa didampingi pihak terkait seperti kepolisian maupun petugas dari pengadilan negeri.
Bahkan para pelaku juga terlihat tidak memakai tanda pengenal identitas maupun surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Sehingga, para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan itu layak disebut pelaku kejahatan jalanan.
Padahal, seogiyanya sesuai dengan perundung undangan bahwa yang berhak melakukan penarikan kendaraan itu pihak pengadilan dan kepolisian sesuai dengan putusan hukum maupun perjanjian Fidusia.
Ironisnya, dari salah satu video yang viral dilihat media ini, pelaku mencoba melakukan kendaraan yang tidak memiliki masalah tunggakan angsuran, bahkan pemilik kendaraan sepeda motor bernomor polisi plat BM itu memiliki Bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun orang yang mengaku dari leasing itu berupaya menarik paksa kendaraan tersebut.
Kemudian,hanya berselang beberapa jam, pelaku dengan orang yang sama viral lagi mencoba melakukan penarikan paksa kendaraan di persimpangan lampu merah jalan Rajawali – patuan nagari kelurahan sukadame, kecamatan Siantar Utara atau hanya berjarak -+ 1KM dari Mapolsek Siantar Utara. Dalam video terlihat seorang pelaku berupaya menarik kendaraan itu dengan paksa dan pengendara tersebut nyaris terjatuh.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz, S.Trk ketika dimintai tanggapannya pada Rabu(26/3) sore, melalui pesan WhatsApp mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih Informasinya, Akan ditindaklanjuti,” tulisnya singkat,Kamis(27/3) pagi.
Kini masyarakat menunggu kinerja Polres Pematangsiantar dalam menumpas para Debtcolector yang tidak ubahnya dengan Pelaku kejahatan jalanan(Begal).(TIM)





