SIMALUNGUN |Update24News.id – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Sementara dua orang lainnya berhasil lolos dan masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB, setelah aparat menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang diteruskan dari Polda Sumatera Utara serta diperkuat informasi dari pemberitaan media online terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, baik dari masyarakat maupun media, langsung kami tindak lanjuti. Penangkapan ini adalah bukti bahwa tidak ada laporan yang kami abaikan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati tersangka Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia diduga kuat tengah menunggu pembeli sabu.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka, milik seorang berinisial AL, dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu seberat bruto 0,14 gram
3 plastik klip kosong
1 timbangan elektrik
1 alat hisap sabu (bong)
1 kaca pirex
Uang tunai Rp5.000.000
1 unit handphone
1 buku catatan penjualan narkoba
Yang paling mencolok adalah temuan buku catatan transaksi, yang diduga kuat berisi daftar peredaran dan jaringan pembeli.
“Buku ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan sekadar pengguna, tapi ada indikasi sistem distribusi,” ungkap AKP Verry.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah AL.
Namun saat dilakukan pengejaran, YS tidak berada di rumah, sementara AL juga menghilang dan tidak dapat dihubungi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya. Peredaran narkoba tidak bisa dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat,” tegas AKP Verry.




