MEDAN | Update24News.id – Kepala UPT Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Wilayah Medan Timur akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh HIPMASU.

Dalam keterangannya, pihak UPT menegaskan bahwa seluruh kegiatan proyek yang berjalan di wilayah kerjanya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah mengikuti mekanisme yang transparan dan akuntabel. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ujar Kepala UPT SDABMBK Medan Timur dalam klarifikasinya, Selasa (23/4/2026).

Ia juga menyebut bahwa pihaknya terbuka terhadap audit maupun pemeriksaan dari instansi berwenang, termasuk jika ada laporan resmi yang masuk. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.

Menanggapi tudingan yang berkembang, pihak UPT menilai informasi yang beredar masih bersifat sepihak dan belum didukung dengan data yang valid. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menyesatkan opini publik.

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa data yang disampaikan tersebut bukanlah angka final karena masih hanya sebatas usulan.

 

Bahwa data yang beredar dan menjadi dasar tuduhan tersebut merupakan rencana usulan pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, yang sifatnya masih berupa estimasi awal dan belum melalui proses survei harga lapangan.

Adapun rincian kegiatan yang dimaksud dalam pemberitaan meliputi:

Pengadaan beton ready mix FC 20 Mpa volume 1.160 m³ dengan nilai estimasi Rp1.827.000.000.

Pengadaan langsung 1.200 batang besi polos ukuran 12 mm x 10 m spesifikasi SNI dalam negeri (SPP) sebesar Rp210.840.000.

Pengadaan plastik beton ibond breaker seluas 3.000 m² (SPP) sebesar Rp206.910.000.

Pengadaan kayu bekisting untuk 3 kali pakai sebanyak 25 m³ (SPP) sebesar Rp335.400.000.

Pembayaran upah tenaga penanganan pekerjaan 10 paket (SPP) sebesar Rp600.000.000.

Pembayaran upah tenaga penanganan pekerjaan 9 paket (SPP) sebesar Rp900.000.000.

Pengadaan beton ready mix FC 20 Mpa volume 706 m³ (SPP) sebesar Rp1.890.000.000.

 

Perlu ditegaskan, tambahnya, bahwa nilai-nilai tersebut bukan harga final, melainkan masih bersifat perencanaan awal. Dalam praktiknya, setiap pengadaan akan melalui tahapan penting, antara lain:

Survei harga pasar (market survey)

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Proses evaluasi dan negosiasi penyedia.

Sehingga sangat dimungkinkan terjadi perubahan nilai yang signifikan dari angka awal yang tercantum dalam RUP.

 

Lebih lanjut, terhadap pengadaan yang telah direalisasikan, telah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi mark up maupun kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.

 

 

“Dengan demikian, kami menilai bahwa pemberitaan yang beredar tidak memahami secara utuh mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya perbedaan antara tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan,” ungkapnya kepada Media, Kamis (23/4/2026).

 

Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih cermat dan objektif dalam menyajikan informasi kepada publik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Oleh karena itu, kami memandang bahwa pemberitaan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan data yang utuh, serta menjaga prinsip objektivitas dalam penyampaian kepada publik,” imbuhnya.

 

“Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen terhadap akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan,” tandasnya.(Red)