Pematangsiantar|Update24News.id – Kantor Hukum Willy & Co selaku kuasa hukum dari Yenni Aprilia menyampaikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Maret 2026, klien mereka diduga menjadi korban kekerasan fisik yang terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan tempat tinggal korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah serta sejumlah bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Willy menegaskan, kasus ini bukan persoalan biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar persoalan domestik, melainkan dugaan tindak pidana serius,”ujarnya, Selasa (07/04).
Ia juga menekankan bahwa korban kekerasan wajib dilindungi dan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya dalam lingkup rumah tangga.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Klien kami adalah korban yang wajib dilindungi negara, bukan pihak yang disudutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, tekanan, maupun kompromi.
“Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Willy juga mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan, serta memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjamin hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan serta pemulihan.
Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan,” tutupnya.




