Tapanuli Tengah |Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penyelidikan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, saat tim Opsnal menerima informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka RM. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu,” ujar AKP J. Munthe.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
2 paket sabu dalam plastik klip bening
1 unit timbangan digital warna hitam
20 plastik klip bening kosong
Uang tunai Rp889.000 yang diduga hasil penjualan
1 unit ponsel Redmi 14C warna ungu
1 dompet motif putih-merah-hitam
Dalam pemeriksaan awal, RM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku B tidak ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah




